JABAR EKSPRES – Di tahun 2025, Anda bisa cek Kartu Keluarga (KK) secara online hanya menggunakan hp.
Lewat aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau dikenal juga sebagai KTP digital, masyarakat dapat mengakses informasi penting seperti nomor KK, NIK, nama anggota keluarga, hingga domisili tanpa perlu membawa dokumen fisik.
Baca juga : Tak Perlu Repot Lagi, Ini Cara Cetak KK secara Online
Layanan ini sangat membantu dalam berbagai keperluan seperti pengambilan bantuan sosial, pengurusan paspor, pendaftaran sekolah, dan administrasi lainnya.
Jadi, bagaimana cara cek Kartu Keluarga online menggunakan HP? Yuk, simak penjelasan lengkapnya.
Apa Itu IKD (Identitas Kependudukan Digital)?
IKD adalah aplikasi resmi yang dirancang oleh Ditjen Dukcapil untuk mempermudah pengelolaan data kependudukan secara elektronik.
Dengan aplikasi ini, masyarakat bisa mengakses berbagai dokumen digital, termasuk KTP dan KK.
Aplikasi ini tersedia di Google Play Store dan App Store, sehingga mudah diunduh oleh pengguna Android maupun iOS.
Namun, sebelum bisa menggunakan fitur ini, pengguna perlu melakukan aktivasi IKD terlebih dahulu.
Persyaratan untuk Mengakses Layanan Cek KK Online
Sebelum mulai mengecek KK secara online, pastikan Anda telah memenuhi syarat berikut:
1. Koneksi internet yang stabil.
2. Nomor HP aktif.
3. Email aktif.
4. NIK yang sesuai dengan data kependudukan.
5. Aplikasi IKD yang sudah diunduh dan diaktivasi.
Jika belum mengaktifkan IKD, ikuti langkah-langkah aktivasi yang dijelaskan di bawah ini.
Cara Aktivasi Aplikasi IKD
1. Download aplikasi IKD melalui Google Play Store atau App Store.
2. Buka aplikasi dan klik tombol “Daftar” di halaman utama.
3. Masukkan data diri, seperti NIK, email, dan nomor HP aktif.
4. Lakukan proses verifikasi wajah dengan memotret wajah sesuai instruksi (pastikan tidak menggunakan kacamata atau masker).
5. Setelah itu, kunjungi kantor Dukcapil sesuai domisili pada hari dan jam kerja.
6. Minta petugas Dukcapil untuk mengaktifkan akun IKD Anda.
7. Kode aktivasi akan dikirimkan melalui email terdaftar.
8. Masukkan kode aktivasi di aplikasi IKD dan klik “Aktifkan”.
9. Selamat, aplikasi IKD Anda sudah aktif dan siap digunakan.