Gaji PNS dan Pensiunan Naik 17%, ini Rinciannya

JABAR EKSPRES – Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia kembali mengalami kenaikan yang dinantikan banyak pihak. Setelah mengalami kenaikan sebesar 12 persen di awal tahun 2024, kini pemerintah kembali menggodok rencana kenaikan gaji pensiunan PNS untuk tahun 2025. Menariknya, pencairan gaji yang telah disesuaikan ini diproyeksikan akan lebih cepat, yaitu di awal tahun 2025.

Kenaikan gaji pensiunan ini menjadi kabar baik bagi para pensiunan PNS, terutama setelah realisasi kenaikan di tahun sebelumnya. Meskipun kenaikan untuk tahun 2025 masih menunggu pengumuman resmi, para pensiunan dapat bersabar karena proses penyusunan kebijakan ini masih berjalan.

BACA JUGA : Gaji PNS dan Pensiunan Naik Hingga 17% di Awal 2025, Benarkah?

Sebagai informasi, kenaikan gaji tahun 2024 telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Kenaikan tersebut telah memberikan peningkatan signifikan pada penghasilan pensiunan di semua golongan, mulai dari Golongan I hingga Golongan IV. Berikut adalah tabel lengkap gaji pensiunan PNS setelah kenaikan:

1. Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
  • Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
  • Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
  • Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

BACA JUGA : Berapa Besaran Gaji PNS di Jawa Barat 2024? Cek Dulu Sebelum Daftar CPNS!

2. Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
  • Golongan IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
  • Golongan IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
  • Golongan IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

2. Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
  • Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
  • Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
  • Golongan IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

3. Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
  • Golongan IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
  • Golongan IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
  • Golongan IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
  • Golongan IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Peningkatan gaji pensiunan PNS ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para purnawirawan PNS yang telah mengabdi untuk negara. Dengan adanya kenaikan sebesar 12 persen pada tahun 2024 yang menjadi dasar, Dengan harapan tahun 2025 membawa penghasilan yang lebih layak untuk pensiunan PNS.

Bagi Anda yang termasuk dalam golongan pensiunan PNS, teruslah memantau informasi terbaru dari pemerintah terkait pencairan gaji ini. Semoga rencana kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025 ini segera terealisasi dan membawa manfaat bagi semua pihak.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan