Cegah Penyelundupan, Bea Cukai Perketat Pengawasan Barang-Barang Tertentu

Ilustrasi barang-barang impor dan ekspor di Indonesia. (foto/Pixabay)
Ilustrasi barang-barang impor dan ekspor di Indonesia. (foto/Pixabay)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan akan memperkuat tata Kelola pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean untuk mencegah penyelundupan, kebocoran penerimaan negara serta mendukung hirilisasi sumber daya alam (SDA).

Penguatan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2024.

“Peraturan ini menutup celah kebocoran penerimaan negara sekaligus mendorong perdagangan ilegal yang pada akhirnya mendukung neraca perdagangan nasional,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetyo.

Baca Juga:Program Makmur Sejahterakan Petani Nagreg, Bangun Ekosistem hingga Katrol Panen JagungPerkuat Kolaborasi, DPRD dan Pemkot Bogor Rumuskan Solusi Layanan Biskita

Dalam penetapan jenis barang ini berdasarkan koordinasi lintas kementerian, termasuk kementerian perdagangan, sebelum disampaikan kepada Bea Cukai untuk diawasi.

Bea cukai akan melakukan pengawasan bersifat selektif, di mana kantor pabean pemuatan mengawasi pemuatan dan keberangkatan. Sedangkan, kantor pabean pembongkaran mengawasi pemberitahuan kedatangan dan pembongkaran.

Jika dalam pengawasan tersebut terjadi sesuatu hal yang tidak sesuai dengan ketentuan, misalnya sarana pengangkut yang tidak mematuhi proses yang sudah diatur, dapat dikenakan sanksi administrasi.

“Pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan dapat diblokir. Bahkan, pengangkut yang membelokan pengangkutnya ke luar daerah pabean dapat dijatuhi sanksi pidana,” tambah Budi.

Melalui PMK, semua pengajuan Pemberitahuan Pabean Barang Tertentu (PPBT) dilakukan oleh pengangkut secara elektronik. Namun, jika hal tersebut tidak memungkinkan dapat mengajukan dokumen secara manual.

0 Komentar