JABAR EKSPRES – Pemerintah dan Panja Biaya Haji Komisi VIII DPR RI telah menyetujui Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp89,4 juta artinya mengalami penurunan.
Di mana calon jamaah haji nantinya hanya membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp55,4 juta per orang.
“Berdasarkan besaran BPIH, pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 Hijiriah/2025 Masehi sebesar Rp89.410.258,79,” kata Ketua Panja Abdul Wachid saat membacakan simpulan rapat bersama Kementerian Agama.
Baca Juga:Salurkan Gerobak Sampah, Anggota DPRD Kota Bogor Ajak Warga Jaga Kebersihan LingkunganMenyamar Jadi Dokter di Aplikasi Kencan, Mekanik Asal Jawa Tengah Tipu Korban hingga Raup Cuan Puluhan Juta
Kemudian, Bipih rata-rata per jamaah sebesar Rp55.431.750,78 atau sebesar 62 persen dari BPIH Haji 2025.
Biaya tersebut dialokasikan untuk pembiayaan penerbangan, biaya akomodasi jamaah di Makkah serta Madinah, dan biaya hidup.
Untuk Bipih 2025 mengalami penurunan sebesar Rp614.420,82 dari Bipih 2024 yang bernilai sebesar Rp56.046.171,60.
Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan bahwa langkah penurunan biaya Haji 2025 diikuti dengan pemberian kualitas pelayanan yang tidak ikut menurun.
Nasaruddin menyampaikan bahwa penurunan biaya haji itu dapat dicapai berkat kerja sama Kemenag, BPH, dan DPR dalam menyisir anggaran yang tidak diperlukan.
