JABAR EKSPRES – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan ada penghematan anggaran perjalanan dinas hingga paket meet di seluruh Kementerian/Lembaga di awal pemerintahan Presiden Prabowo Subiantor sehingga APBN hemat Rp3,6 triliun.
Hal ini telah disampaikan Direktur Jenderal Perbendaharaan Isa Rachmatarwata dalam konferensi pers APBN KiTA di Kantornya, Senin (6/1/2025).
“Dari catatan teman-teman di perbendaharaan, sejauh ini kita menghemat Rp3,8 triliun, dari perintah yang diberikan sekitar bulan Oktober setelah beliau (Prabowo) menjadi presiden, kemudian di November diulang lagi dan itu kita lakukan penghematan-penghematan itu Rp3,6 triliun,” kata Isa.
BACA JUGA: Pemerintah Salurkan Rp434,3 Triliun untuk Subsidi BBM hingga Listrik dari APBN 2024
Menurutnya penghematan ini bukan hanya dari perjalanan dinas (perjadin) saja. Namun, ini juga berlaku untuk penghematan secara keseluruhan yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga termasuk paket meeting.
“Ini sebenarnya keseluruhannya, bukan hanya perjadin tapi juga ada paket meeting dan lain-lain itu yang diperintahkan presiden untuk dilakukan penghematan,” pungkasnya.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan kepada semua pimpinan Kementerian/Lembaga untuk melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas. Hal ini juga sebagaimana tertuang dalam surat edaran resmi yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bernomor S-1023/MK.02/2024.
BACA JUGA: Distribusi Makanan Bergizi Gratis di Cimahi Gunakan APBN, Pemkot Hanya Fasilitasi
Efisiensi ini pun merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet 23 Oktober dan 6 November 2024. Sehingga, pimpinan Kementerian/Lembaga diharapkan bisa melakukan penghematan minimal 50 persen.
Berdasarkan surat diterbitkan Menkeu pada 7 November 2023 terdapat sejumlah arahan dari Sri Mulyani terkait penghematan belanja negara ini.
Dalam surat yang diterbitkan Menkeu tersebut para pejabat negara diminta untuk meneliti kembali berbagai kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas pada Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) tahun Anggaran 2024 yang dapat dihemat dengan cara tetap menjaga efektivitas pencapaian target sasaran program pada masing-masing Kementerian/Lembaga.
Adapun penghematan belanja perjalanan dinas dikecualikan untuk belanja perjanan dinas bagi unit yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi utamanya memerlukan perjalanan dinas.