Cegah Jebakan Hutang pada Konsumen, OJK Perketat Aturan Sistem PaylaterWina NurpadillahSenin, 6 Januari 2025, 10:50 AMEkonomi BisnisOtoritas Jasa Keuangan (OJK). (foto/ANTARA) Laman sebelumnyaHalaman: 1 2Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google NewsBerita TerkaitPemerintah Salurkan Rp434,3 Triliun untuk Subsidi BBM hingga Listrik dari APBN 2024Kepsek SDN Pajeleran 01 Cibinong Kecewa, Program Makan Bergizi Gratis Belum MerataDistribusi 3.500 Porsi Makanan Bergizi di Cimahi, Yayasan Arara Konsisten Ikuti Harga PemerintahAngka Kecelakaan Capai 98 Persen di 2024, Perhatian Pemerintah Terhadap Kesejahteraan Sopir Masih MinimDinilai Membebani Rakyat, Petisi Penolakan Kenaikan PPN 12 Persen Semakin MenguatCara Dapat Diskon Listrik 50 Persen yang Berlaku Januari-Februari 2025