JABAREKSPRES – Warga Jakarta ternyata banyak yang memutuskan untuk menetap di wilayah Bogor, kondisi ini menjadi masalah tersendiri bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil ) setempat.
Kadisdukcapil Kabupaten Bogor Hadijana mengatakan, saat ini sudah ada sekitar 45 orang warga Jakarta yang memilih menetap.
‘’Jadi Kabupaten Bogor menjadi salah satu pilihannya,’’ ujar Hadijana kepada wartawan, Rabu, (02/01/2025).
Baca Juga:Proyek Trotoar Puluhan Miliar SDABM Kota Bandung Lewati Akhir Tahun, Kualitas Dipertanyakan!Meta AI WhatsApp Ternyata Punya fitur Rahasia yang Belum Diketahui Banyak Orang
Menurutnya, berdasarkan data terakhir sudah ada sekitar 45 ribu orang yang memutuskan pindah ke Kabupaten Bogor, namun yang sudah memiliki KTP ada sekitar 30 ribu orang.
Warga Jakarta yang sudah mendapatkan KTP dikarenakan sudah dilakukan penonaktifan kependudukan sehingga harus mendapatkan NIK KTP baru.
Hadijana mengatakan, wialayah Kabupaten Bogor menjadi wilayah tertinggi dalam perpindahan kependudukan warga Jakarta secara besar besaran itu.
Warga DKI ini, awalnya sudah lama bermukim di Jakarta, namun karena alasan tertentu kemungkinan mereka memutuskan untuk pindah.
Wilayah Bodetabek menjadi pilihan warga jakarta untuk bergeser menentukan tempat tinggal. Terlibih di ibu kota sendiri kondisi penduduk sudah semakin padat.
Hadijana menuturkan, untuk mendapatkan KTP di Kabupaten Bogor, Disukcapil sudah melakukan seleksi ketat.
Mereka yang mau pindah wilayah harus melakukan penonaktifan KTP dan memiliki surat pindah wilayah serta mengajukan permohonan.
Baca Juga:Perumda Tohaga Bogor Ambil Alih MCK Pasar, Pengelola Ajukan Gugatan!Anggota DPRD Banjar dari PDIP Dilaporkan ke Polisi Karena Nikah Sirih!
Selain itu, warga Jakarta yang ingin pindah ke Kabupaten Bogor harus tidak memiliki aset di Jakarta. Hal ini dilakukan agar pengeluaran KTP tidak terjadi tumpang tindih administrasi.
Meski begitu, bagi warga yang masih memiliki aset, masih diperboleh untuk menggunkan NIK tempat asalnya.
Akan tetapi, permasalahan ni harus ditempuh dengan prosedur kependudukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jadi misalkan ada seseorang yang ingin pindah, tapi masih punya rumah, itu masih boleh menggunakan NIK tempat asalnya,” ujar Hadijana
