Syarat KTP! Daftar Bansos BPUM 2025 Khusus Pelaku UMKM, Ini Langkahnya

JABAR EKSPRES – Pada tahun 2025 ini, para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berkesempatan kembali untuk menerima bantuan sosial, yaitu Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) hingga Rp2,4 juta.

Bantuan yang diberikan oleh Kementerian Koperasi dan UKM sendiri bertujuan untuk membantu pelaku usaha mikro, khususnya di tengah tantangan ekonomi.

BPUM pertama kali diperkenalkan pada tahun 2020 untuk membantu pelaku UMKM yang terdampak pasa saat pandemi Covid-19. 

Bantuan hingga Rp2,4 juta akan diberikan dalam bentuk uang tunai dan langsung ditransfer ke akun  rekening penerima melalui lembaga penyalur. Agar memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, pastikan anda tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).  

BACA JUGA: Kabar Terbaru Pencairan Bansos KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4, Cek Indo Lengkapnya

BACA JUGA: Bansos KLJ 2024 Masuk Tahap 4? Ini Langkah Mudah Pengecekannya

Berikut di bawah ini terdapat penjelasan mengei syarat, hingga langkah-langkah yang dapat anda ketahui untuk mendaftar pada program bantuan ini.

Syarat Penerima BPUM 2025: Untuk mendaftar, pastikan anda memenuhi persyaratan berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Memiliki KTP elektronik dengan NIK yang valid.
  3. Memiliki usaha mikro yang berlokasi di tempat tinggal anda , dan memiliki surat usulan dari pihak yang mengusulkan penerima BPUM.
  4. Tidak berstatus sebagai ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.

Dokumen yang perlu dipersiapkan pada saat mendaftar:

  1. Surat Keterangan Usaha (SKU).
  2. KTP elektronik.
  3. Kartu Keluarga (KK).
  4. Surat keterangan domisili.
  5. Dokumen lain yang mendukung usaha anda. 

BACA JUGA: Pencairan Bansos PIP Dijadwalkan Bulan Oktober 2024, Ketahui Besaran Uang Hingga Penerimanya

Selanjutnya terdapat cara mendaftar BPUM 2024, berikut beberapa langkahnya:

  1. Kunjungi kantor Dinas Koperasi UKM di wilayah domisili anda.
  2. Ajukan permintaan untuk menjadi penerima BPUM.
  3. Isi formulir yang diberikan petugas.
  4. Serahkan dokumen yang diminta oleh petugas.
  5. Petugas akan memverifikasi data anda.
  6. Jika data anda valid, anda akan dinyatakan sebagai penerima BPUM.

Saat ini, jadwal resmi pendaftaran BPUM 2025 belum diumumkan. Namun, pendaftaran tahun sebelumnya dapat dilakukan melalui eform.bri.co.id/bpum, dan kemungkinan besar sistem ini juga akan digunakan pada 2025. Pastikan anda terus memantau informasi melalui situs resmi Kemenkop UKM atau lembaga penyalur untuk mendapatkan pembaruan terkini.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan