JABAR EKSPRES – Pada tahun 2025 ini, para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berkesempatan kembali untuk menerima bantuan sosial, yaitu Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) hingga Rp2,4 juta.
Bantuan yang diberikan oleh Kementerian Koperasi dan UKM sendiri bertujuan untuk membantu pelaku usaha mikro, khususnya di tengah tantangan ekonomi.
BPUM pertama kali diperkenalkan pada tahun 2020 untuk membantu pelaku UMKM yang terdampak pasa saat pandemi Covid-19.
