Kenaikan PPN 12 Persen Akhirnya Dibatalkan, Kecuali Untuk Barang dan Jasa Mewah dalam Daftar Ini

JABAR EKSPRES – Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen akhirnya dibatalkan. Pemerintah juga masih memberikan pembebasan PPN bagi barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat

Kenaikan tarif PPN hanya akan diberlakukan untuk barang dan jasa yang masuk kategori mewah. Aturan tersebut mulai diberlakukan pada Rabu, 1 Januari 2025.

Kategori barang mewah yang dimaksud adalah barang-barang yang selama ini sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Hal ini ditegaskan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).

Baca juga : Ini Dia Barang yang Kena PPN 12 Persen yang Mulai Berlaku Hari Ini, Cek Daftarnya!

“Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah,” ujarnya.

Sementara Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan lebih detail terkait kategori barang mewah tersebut.

“Itu kategorinya sangat sedikit, limited, seperti yang disampaikan, yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah,” sebutnya.

Daftar Barang dan Jasa yang masuk kategori mewah dan Terkena PPN

Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, PPN dikenakan atas:

– Penyerahan barang kena pajak (BKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

– Impor BKP.

Baca juga : Batal Naik! PPN 12 Persen Hanya untuk Barang-Barang Mewah, Berikut Rinciannya

– Penyerahan jasa kena pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

– Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

– Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

– Ekspor BKP berwujud oleh pengusaha kena pajak.

– Ekspor BKP tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak.

– Ekspor JKP oleh pengusaha kena pajak.

Adapun beberapa contoh barang yang terkena PPN adalah tas, pakaian, sepatu, produk otomotif, alat elektronik, pulsa telekomunikasi, perkakas, produk kecantikan, hingga kosmetik. Selain itu, jasa layanan streaming musik dan film juga menjadi target pengenaan PPN, seperti Spotify dan Netflix.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan