Kenaikan PPN 12 Persen Akhirnya Dibatalkan, Kecuali Untuk Barang dan Jasa Mewah dalam Daftar Ini

ILUSTRASI daftar barng dan jasa yang kena kenaikan PPN 12 persen. (freepik)
ILUSTRASI daftar barng dan jasa yang kena kenaikan PPN 12 persen. (freepik)
0 Komentar

Barang dan jasa tidak kena kenaikan PPN

Berdasarkan Pasal 4A UU HPP, jenis barang yang tidak dikenai PPN, yaitu barang tertentu dalam kelompok barang berikut:

– Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

– Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.

Baca Juga:BARU RILIS, Link Tes Ujian ENHYPEN 2025 , Temukan Juga Info Terbaru Tentang NI-KI cs di SiniPeluang Dapat Dana Gratis Hingga Rp2 Juta di Tahun 2025, Cukup Siapkan KTP dan KK

Kemudian, jenis jasa yang tidak dikenai PPN, yaitu jasa tertentu dalam kelompok jasa, meliputi:

– Jasa keagamaan.

– Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

– Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

– Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan aktivitas pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.

– Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik atau pengusaha pengelola tempat parkir, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

– Jasa boga atau katering, meliputi semua aktivitas pelayanan penyediaan makanan dan minuman, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Selain itu, terdapat beberapa jenis barang dan jasa tertentu yang dapat dibebaskan dari pengenaan PPN dalam rangka pembangunan nasional, antara lain:

0 Komentar