JABAR EKSPRES – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Banjar, Sutopo, memberikan pernyataan mengenai kasus yang melibatkan anggota DPRD Banjar dari Fraksi PDI Perjuangan, Nasanto, yang dilaporkan oleh istri sahnya terkait masalah dugaan perzinahan.
Sutopo menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil laporan dari kepolisian sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Hingga saat ini, Sutopo mengungkapkan bahwa Badan Kehormatan belum menerima laporan resmi dari istri sah Nasanto, yang berinisial ‘U’, mengenai dugaan pelanggaran kode etik.
Baca Juga:Presiden Setujui Bantuan Pangan Beras 10 kilogram Disalurkan, 16 Juta PBP Jadi SasaranDorong Produktivitas Pertanian, Wamentan Siapkan 90 Ribu Ton Benih Unggul
“Sampai saat ini kami di BK belum menerima laporan dari yang bersangkutan (U). Kami akan menunggu hasil dari pihak kepolisian sebagai rujukan untuk tindak lanjut di BK DPRD Banjar,” ujar Sutopo melalui sambungan telepon pada Kamis, 2 Januari 2025.
Sutopo menjelaskan bahwa langkah yang dapat diambil oleh Badan Kehormatan terkait kasus ini terbatas pada pembuatan rekomendasi.
“Jadi, badan kehormatan (BK) DPRD itu tidak bisa mengambil keputusan tapi membuat rekomendasi. Baik itu kepada ketua DPRD yang mungkin ditindaklanjuti lagi ke partai,” tambahnya.
Sementara itu, Nova Chalima Girsang, kuasa hukum ‘U’, menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Nasanto telah melanggar norma-norma moral, kode etik, dan peraturan tata tertib anggota DPRD.
“Bahwa yang dilakukan oleh yang bersangkutan (N) selaku anggota DPRD Kota Banjar, telah melanggar kepatuhan terhadap moral, kode etik, atau peraturan tata tertib anggota DPRD, yang seharusnya menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas wakil rakyat,” kata Nova.
Sebelumnya, diberitakan bahwa seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjar berinisial ‘N’ dilaporkan oleh istri sahnya berinisial ‘U’ ke pihak kepolisian.
Laporan ini berkaitan dengan dugaan bahwa Nasanto diduga telah berzina dan akhirnya menikah siri dengan seorang wanita lain (WIL).
Baca Juga:Kalah Lagi! Jalan Terjal Bagi Amorim di Manchester UnitedAwal Tahun 2025, Gunung Semeru Kembali Erupsi Sebanyak 10 Kali
Pada hari Kamis, 2 Januari 2025, U bersama anaknya didampingi pengacara mendatangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banjar untuk mengajukan laporan.
