Wajib pajak yang belum memadankan NIK dan NPWP bisa melakukannya langsung di Coretax.
Ajukan permintaan aktivasi digital dan integrasi data.
Jangan lupa, pastikan Anda sudah memahami cara login Coretax agar tidak mengalami kendala saat sistem ini diberlakukan penuh pada awal tahun 2025. Semoga bermanfaat.
