Wajib Pajak Perlu Tau, Begini Cara Login Coretax untuk Administrasi Pajak Digital

Wajib Pajak Perlu Tau, Begini Cara Login Coretax untuk Administrasi Pajak Digital
Wajib Pajak Perlu Tau, Begini Cara Login Coretax untuk Administrasi Pajak Digital
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Mulai tahun 2025, wajib pajak wajib tahu terkait cara login ke sistem Coretax.

Dengan Coretax, layanan pajak akan lebih digital, cepat, dan otomatis, memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk mengakses berbagai layanan tanpa harus repot.

Sistem ini juga diharapkan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi dalam pengelolaan data perpajakan.

Baca Juga:Buruan Klaim! Daftar Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 31 Desember 2024Cairkan Saldo DANA Gratis Rp357.878 dari Nonton YouTube, ini Caranya

Coretax mulai diuji coba pada 16–31 Desember 2024 dan akan diimplementasikan penuh mulai 1 Januari 2025.

Semua wajib pajak diharapkan memahami sistem ini agar dapat memanfaatkannya secara maksimal.

Manfaat Coretax bagi Wajib Pajak

  • Akses Digital Terintegrasi: Semua layanan perpajakan tersedia dalam satu platform.
  • Kecepatan Layanan: Proses administrasi menjadi lebih ringkas.
  • Kemudahan Penggunaan: Fitur intuitif yang dirancang untuk kenyamanan pengguna.
  • Modernisasi Administrasi: Mendukung era digitalisasi dengan mengurangi prosedur manual.

Cara Login Coretax

Agar bisa menggunakan Coretax, wajib pajak perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Berikut panduan lengkapnya:

1. Pendaftaran Awal

Buka laman resmi: https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.

Pilih menu “Daftar di sini”.

Klik opsi “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.

Jika lupa kata sandi, gunakan fitur “Lupa Kata Sandi” untuk reset.

2. Proses Login Coretax

Masuk ke laman yang sama: https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.

Masukkan ID Pengguna berupa NIK atau NPWP.

Isi kata sandi DJP Online Anda.

Ketik kode captcha yang muncul di layar, lalu pilih Login.

3. Pengaturan Kata Sandi Baru

Setelah login, akan muncul notifikasi untuk mengganti kata sandi.

Pilih metode konfirmasi, via email atau nomor gawai.

Masukkan alamat email atau nomor HP, lalu isi captcha dan klik Kirim.

Konfirmasi penggantian kata sandi melalui email atau SMS yang diterima.

4. Pemadanan NIK-NPWP (Jika Belum Dilakukan)

0 Komentar