JABAR EKSPRES – Ketua komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayudi mengatakan akan meminta izin ke Pimpinan DPR RI untuk memanggil beberapa BUMN untuk menuntaskan konflik tanah yang kerap bersinggungan dengan rakyat.
Menurutnya, konflik-konfil agraria antara rakyat dengan pihak swasta cenderung bisa diselesaikan. Namun konflik agrarian antara rakyat dengan negara melalui BUMN cukup sulit diselesaikan.
“Malu juga kita, negara mau menegakkan hukum sementara bagian dari negara sendiri ngga taat hukum,” kata Rifqinizamy dikutip dari ANTARA, Selasa (31/12).
BACA JUGA: Hakim Vonis Helena Lim 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Timah
Ia mengatakan BUMN disinyalir sering memiliki konflik agrarian di antaranya BUMN yang bergerak di bidang perkebunan, kehutanan, atau BUMN lainnya yang memiliki banyak aset tanah.
Ia juga menjelaskan konflik-konflik yang biasanya terjadi yaitu saat sebuah BUMN membuat bangunan yang diklaim di atas tanah milik masyarakat karena proses kepemilikan yang belum tuntas.
Selain dengan BUMN, menurutnya, hal serupa juga kerap dialami oleh kementerian atau lembaga pemerintah. Biasanya ada tanah masyarakat yang terhitung sebagai tanah kementerian atau lembaga karena proses pengukuran yang tidak teliti.
BACA JUGA: Ratusan Botol Minuman Beralkohol dan Knalpot Tidak Standar Dimusnahkan
“Pada saat pendaftaran aset ke kementerian keuangan, tanah milik perorangan atau swasta ini dikalim milik kementerian, padahal ngga ada bukti, baik sertifikat atau lain-lain. Dan kementerian keuangan tanpa cross check memasukan itu ke daftar aset negara,” katanya.
Rifqinizamy mengatakan masalah agraris antara BUMN atau Pemerintah dnegan rakyat itu menjadi persoalan saat masyarakat akan menjual tanah tersebut. Pembeli jadi tidak mau membeli karena ketidakjelasan status tanah tersebut.
“Nah hal-hal begini saya kira terkait dengan administrasi negara, administrasi pertanahan kita yang harus kita benahi ke depan,” tuturnya.