JABAR EKSPRES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, selama proses penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Pihaknya akan terus mendalami setiap informasi yang diterima.
Seperti disampaikan Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada media di Jakarta, Minggu (29/12) malam. “Yang pasti penyidik akan menggali seluruh informasi yang menurut penyidik berkaitan dan mendukung pembuktian atas pasal sangkaan dalam proses penyidikan.”
Di sisi lain, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengungkapkan bahwa salah satu informasi yang akan ditelaah dan dikembangkan oleh pihaknya, adalah keterangan yang diperoleh dari para saksi yang telah dimintai keterangan sebelumnya.
BACA JUGA:Kebakaran Rumah di Senen Jakarta Pusat, 2 Orang Dinyatakan Meninggal Dunia
Selain itu, Tessa juga menyebut bahwa penyidik KPK akan terus melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi yang berkaitan dengan kasus korupsi dana CSR BI ini.
“Akan didalami penyidik keterangannya dan semua saksi yang dibutuhkan dalam rangka menerangkan perkara yang sedang ditangani akan dilakukan pemanggilan oleh penyidik,” ujarnya.
Terbaru, penyidik KPK memeriksa Anggota DPR RI Heri Gunawan dan Satori sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/12).
Untuk diketahui, KPK saat ini tengah menggelar penyidikan terkait dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia.
BACA JUGA:Puncaki Klasemen Sementara Usai Kalahkan Persis 1-0, Bojan Hodak: Ini Bukan Tujuan Utama Tim!
Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan untuk mencari alat bukti di dus lokasi. Yakni Gedung Bank Indonesia (BI) di Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (16/12) dan di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digeledah pada Kamis (19/12).
“Dari dua kegiatan tersebut, penyidik telah menemukan dan menyita barang bukti elektronik serta beberapa dokumen dalam bentuk surat,” ujar Tessa.
Tessa menerangkan bahwa penyidik selanjutnya akan memanggil pihak-pihak yang terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi dan dikonfirmasi soal berbagai barang bukti yang ditemukan penyidik.
“Jadi, akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk mengklarifikasi barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan tersebut maupun keterangan-keterangan lain yang perlu diperdalam,” ujarnya.