Gagalkan TPPO 8 TKW Ilegal di Bogor, Ini Fakta Barunya!

Tersangka TPPO TKW Ilegal, MK (33) dan MZL (31) saat diekspose Polresta Bogor Kota, Jumat (27/12). (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
Tersangka TPPO TKW Ilegal, MK (33) dan MZL (31) saat diekspose Polresta Bogor Kota, Jumat (27/12). (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
0 Komentar

Diberitakan sebelumnya, Polresta Bogor Kota meringkus 2 tersangka, dan menggagalkan TPPO berupa pemberangkatan TKW ilegal yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah. Dari kasus tersebut, ada 8 TKW yang sudah siap diberangkatkan dari penampungan ilegal di sebuah apartemen Bogor Valley, Kelurahan Kedung Badak, Kota Bogor.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda Rp600 juta, serta Pasal 81 dan 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp10 miliar. (YUD)

0 Komentar