Sebelumnya juga beredar isu transaksi uang eletronik akan menjadi objek pajak yang dikenakan tarif PPN 12 persen.
UU PPN telah diperbarui dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam UU HPP, layanan uang elektronik tidak termasuk objek yang dibebaskan dari PPN. Artinya, saat PPN naik 12 persen nanti, tarif tersebut juga berlaku untuk transaksi uang elektronik.
