BACA JUGA: UPDATE 23 Desember 2024, 5 Kode Redeem FC Mobile, Klaim Item Eksklusif dan Ribuan Diamond Sekarang!
Diketahui, PPN resmi naik dari 11 menjadi 12 persen yang mulai berlaku efektif 1 Januari 2025 mendatang.
Sebelumnya juga beredar isu transaksi uang eletronik akan menjadi objek pajak yang dikenakan tarif PPN 12 persen.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menyebut pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomro 8 Tahun 1983.
BACA JUGA: Modal KTP, Dapat Dana gratis Rp750.000 Langsung Cair ke Rekening
“Perlu kami tegaskan bahwa pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang berlaku sejak 1 Juli 2984, artinya bukan objek pajak baru,” kata Dwi.
UU PPN telah diperbarui dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam UU HPP, layanan uang elektronik tidak termasuk objek yang dibebaskan dari PPN. Artinya, saat PPN naik 12 persen nanti, tarif tersebut juga berlaku untuk transaksi uang elektronik.