Untuk menjalankan kegiatan usahanya, pelaku usaha harus senantiasa menjunjung komitmennya terkait perlindungan terhadap konsumen.
Kemendag Sita Baja Lembaran Lapis Tak Sesuai SNI Senilai Rp23 Miliar


Untuk menjalankan kegiatan usahanya, pelaku usaha harus senantiasa menjunjung komitmennya terkait perlindungan terhadap konsumen.