PPN Naik 12 Persen, Negara Berpotensi Terima Rp75 Triliun

Kepala Badan kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu.
Kepala Badan kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Permerintah berpotensi terima penambahan penerimaan negara senilai Rp75 Triliun dari kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang direncanakan pada 1 Januari 2025.

“(Potensi penerimaan) itu sekitar Rp75 triliun,” kata Kepala Badan kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu.

Insentif perpajakan yang diberikan pemerintah untuk pembebasan PPN pada 2025 diperkirakan mencapai Rp265,5 triliun, dengan rincian bahan makanan sebesar Rp77,1 triliun, insentif UMKM Rp61,2 triliun, transportasi Rp34,4 triliun, jasa Pendidikan dan kesehatan Rp30,8 triliun.

Baca Juga:SIMBA Dukung Kembali RANS Simba Bogor untuk Musim IBL 2025Seorang Pria Jadi Korban Pembacokan di Katapang dengan Luka Sobek Disekitar Wajah, Pelaku Berhasil Diamankan

Misalnya dalam bahan makanan premium seperti wagyu dan salmon, jasa Pendidikan premium, jasa pelayanan kesehatan medis premium, serta listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA.

Pemerintah akan terus memantau perkembangan dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke depannya.

0 Komentar