Otak-Atik Perbup di Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Saksi sekaligus mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi hadir di sidang lanjutan kasus korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong (Sadam / JE)
Saksi sekaligus mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi hadir di sidang lanjutan kasus korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong (Sadam / JE)
0 Komentar

Belum cukup sampai disitu, guna lelang berjalan sah dan PT PGA dinyatakan menang, harus terdapat minimal tiga perusahaan yang bersaing pada proses lelang tersebut. Maka dari itu, Arsan Latif meminta agar Kepala BKPSDM Majalengka, Irfan Nur Alam mencari perusahaan yang berpengalaman di proyek BGS.

Namun berkat koneksi Arsan Latif, hal ini mudah disiasati. Andi Gunawan kemudian menyiapkan tiga perusahaan yang kendalinya di pegang penuh oleh dirinya yakni PT PGA, PT RDZ dan PT KEB. Dengan telah terpenuhinya persyaratan tersebut, PT PGA dinyatakan menang imbas penawaran PT PGA lebih besar dari nilai investasi Pasar Sindangkasih sebesar Rp 77 miliar.

Selain itu, diakui saksi, terdapat pemberian uang yang dilakukan oleh Andi Gunawan lewat staffnya bernama Aep senilai Rp 1 miliar. Namun, dirinya dengan tegas menolak pemberian tersebut.

Baca Juga:Dana Tabungan Pedagang Terhambat di BPR Kencana Cimindi Usai Disegel OJK, Modal Usaha Tertahan Hampir Satu TahunWarga Cipatat Desak Pemprov Jabar Pulihkan Sungai yang Tercemar Air Lindi TPA Sarimukti

“Kata Aep itu, pak ini ada titipin untuk Pemda Rp 1 M. Kata saya apa-apaan kamu dalam kondisi gini (covid) kamu nawarin uang segitu. Saya bilang kembalikan lagi, dan saya minta bukti pengembaliannya,” tegasnya.

Mengetahui ada kejanggalan, bersamaan dengan terdapat informasi kajian terbaru dari Maya Andriyati selaku Kepala Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Majalengka. Akhirnya dirinya mengeluarkan surat pembatalan kerjasama.

Diketahui, pembatalan berkenaan dengan ketidaksanggupan Endang selaku Komisari PT PGA, perihal permintaan Irfan agar memindahkan kuasa direksi PT PGA dipindahkan dari Andi ke Dede Rizki.

Imbas hal tersebut, Endang lantas memilih jalan untuk mengundurkan diri dari proyek BGS tersebut. Diketahui, Endang (Almarhum) telah mengeluarkan duit sebesar Rp 7,5 miliar guna memenangkan proses lelang ini.

“Setelah mendapat kajian dari saudara Maya, ada suratnya pak. Bapak harus menjawab Pasar Cigasong ini harus dibatalkan,” ujarnya.

Modus manipulasi dalam proyek ini melibatkan pemalsuan dokumen, penyusunan penawaran yang sudah diatur, serta suap untuk memuluskan proyek.

Keempat terdakwa pun didakwa melanggar pasal berlapis. Mulai dari Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, Pasal 11 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Dam)

0 Komentar