JABAR EKSPRES – Menutup tahun 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) tahap 4 yang mencakup tiga kategori yaitu Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Program ini bertujuan untuk meringankan beban kelompok lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas di wilayah DKI Jakarta.
Baca juga : Akhirnya Bansos KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4 Cair Rp900.000, Begini Cara Cairkan Uangnya
Berikut informasi lengkap terkait jadwal pencairan, besaran dana, serta cara mengecek status penerima bansos tahap 4.
Jadwal Pencairan Bansos KLJ KAJ dan KPDJ Tahap 4
Bantuan sosial tahap keempat mulai cair pada awal Desember 2024, mencakup pembayaran untuk bulan Oktober, November, dan Desember.
Proses pencairan dana dapat dilakukan melalui Bank DKI dengan langkah berikut:
- Kunjungi kantor cabang Bank DKI terdekat.
- Ambil nomor antrean untuk pelayanan teller.
- Serahkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP dan kartu penerima bansos.
Pastikan dokumen Anda lengkap agar proses pencairan berjalan lancar.
Besaran Dana Bansos Tahap 4
Setiap kategori penerima bansos akan mendapatkan nominal bantuan berbeda, yaitu:
- KLJ (Kartu Lansia Jakarta) Rp600.000 per bulan.
- KAJ (Kartu Anak Jakarta): Rp300.000 per bulan.
- KPDJ (Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta): Rp450.000 per bulan.
Dana ini diharapkan dapat digunakan untuk kebutuhan pokok, kesehatan, hingga pendidikan.
Cara Cek Daftar Penerima Bansos
Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos tahap 4, ada dua cara mudah yang bisa dilakukan:
1. Melalui Website Resmi
- Buka situs siladu.jakarta.go.id.
- Masukkan data diri, seperti NIK, nama lengkap, dan alamat sesuai KTP.
- Klik tombol “Cek Data” untuk mengetahui status penerima.
2. Melalui Kantor Kelurahan
Jika Anda kesulitan melakukan pengecekan online, kunjungi kantor kelurahan setempat. Petugas akan membantu memverifikasi status penerima Anda.
Syarat Penerima Bansos KLJ KAJ dan KPDJ Tahap 4
Untuk menjadi penerima bansos KLJ, KAJ, atau KPDJ, Anda harus memenuhi syarat berikut:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data tambahan Pemprov DKI Jakarta.
- Memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) sesuai data penerima.
- Berdomisili di wilayah DKI Jakarta.