JABAR EKSPRES – Kabar baik bagi penerima bantuan sosial! Kementerian Sosial (Kemensos) telah resmi mencairkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4 dan bantuan pangan non tunai (BPNT)/Kartu Sembako untuk periode 2024.
Pencairan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar para keluarga penerima manfaat (KPM) di Indonesia.
Berikut informasi lengkapnya mengenai pencairan bansos PKH dan BPNT 2024, serta cara penggunaannya.
Direktur Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Faisal, mengimbau kepada seluruh KPM untuk menggunakan bantuan yang sudah cair dengan bijak dan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
Hal ini penting agar bantuan dapat dimanfaatkan secara produktif dan mendukung kesejahteraan penerimanya.
Bansos PKH Tahap 4
Bansos PKH Tahap 4 ini adalah bantuan yang diberikan kepada keluarga dengan komponen yang bervariasi, seperti kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
BACA JUGA: Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Kartu Sembako 2024 Resmi Cair di Bank Himbara
Berikut ini adalah penjelasan mengenai komponen bantuan yang disalurkan dalam PKH:
– Ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun masing-masing menerima Rp750.000 per tahap atau setiap tiga bulan.
– Anak sekolah dasar atau sederajat: Rp225.000 per tahap
– Anak SMP atau sederajat: Rp375.000 per tahap
– Anak SMA atau sederajat: Rp500.000 per tahap
– Penyandang disabilitas berat dan lanjut usia 60 tahun ke atas masing-masing mendapatkan Rp600.000 per tahap.
BACA JUGA: Deretan Bansos yang Sudah Cair Desember 2024, Begini Cara Cairkan Uangnya
BPNT/Kartu Sembako (Bantuan Pangan Non Tunai)
Bantuan BPNT atau Kartu Sembako juga telah dicairkan dengan rincian sebagai berikut:
– Bagi KPM yang menerima melalui PT Pos, bantuan ini mencakup periode Juli-Desember 2024.
– Bagi KPM yang menerima melalui Himpunan Bank Negara (Himbara), bantuan ini mencakup periode November-Desember 2024. Setiap penerima menerima bantuan sebesar Rp200.000 per bulan.
Faisal menjelaskan bahwa ada dua saluran utama dalam penyaluran bansos ini, yaitu melalui Himbara dan PT Pos. Berikut penjelasannya:
1. Melalui Himbara (Himpunan Bank Negara)
Bantuan yang disalurkan melalui Himbara telah langsung masuk ke rekening penerima. Anda bisa melakukan pencairan dengan mendatangi ATM atau bank terdekat.