Buruh di Jabar Ancang-ancang Kawal UMK Usai Terima Penetapan UMP 202

JABAR EKSPRES – Buruh di Jawa Barat (Jabar) mulai bersiap untuk mengawal penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setelah menerima pengumuman kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang meningkat sebesar 6,5 persen.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya fokus untuk mengawasi proses penetapan UMK 2025, yang rencananya akan diumumkan pada 18 Desember 2024.

“Saat ini, buruh di Jabar mulai fokus pada proses penetapan UMK dan UMSK 2025 yang sedang berlangsung di masing-masing kabupaten/kota,” ujarnya saat dihubungi pada Kamis (12/12).

Roy menekankan bahwa pengawalan ini sangat penting, mengingat upah minimum di Jabar akan bergantung pada penetapan UMK dan UMSK. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar Penjabat (PJ) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mengacu pada rekomendasi Dewan Pengupahan dan keputusan bupati/walikota setempat saat menetapkan UMK dan UMSK 2025.

“Diharapkan pemerintah bisa menetapkan UMK di atas 6,5 persen dari UMP 2025,” kata Roy. Ia menambahkan, jika ada daerah yang merekomendasikan kenaikan lebih tinggi, hal tersebut harus dipertimbangkan karena angka tersebut sudah diperhitungkan oleh kabupaten/kota yang mengusulkan.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi mengumumkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen. Dengan kenaikan ini, UMP Jabar 2025 akan mencapai Rp2.191.232,18, yang meningkat sebesar Rp133.737,175 dari UMP 2024 yang sebesar Rp2.057.495.

“Kenaikan ini sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang menetapkan UMP naik sebesar 6,5 persen dari UMP tahun sebelumnya,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Teppy Wawan Dharmawan, di Gedung Sate, Rabu (11/12) malam.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan