JABAR EKSPRES – Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 3 dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Hengky Kurniawan dan Ade Sudrajat, resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) tersebut dilakukan pada Senin (9/12/2024) dan tercatat di situs resmi MKRI pada pukul 22.37 WIB, dengan nomor gugatan 194/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Mereka mengajukan gugatan sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat.
Dalam dokumen gugatan, Hengky dan Ade memberikan kuasa kepada Boyke Lutfhiana Syahrir sebagai pihak pemohon. Sementara itu, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat tercatat sebagai termohon dalam perkara ini.
BACA JUGA:Dapat Uang Gratis Rp758.000 Cair dengan Cepat ke Rekening
Kuasa Hukum Hengky-Ade, Boyke Luthfiana Syahrir, menjelaskan pengajuan gugatan tersebut didasarkan adanta kesalahan atau kelalaian dalam proses tersebut. Salah satunya tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami akan menyodorkan bukti dan saksi yang akan disiapkan untuk meyakinkan MK bahwa pemilihan ini telah mengalami pelanggaran yang mengganggu prinsip demokrasi,” katanya, pada Selasa (10/12).
Boyke mengatakan, dalam pengajuan perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ini yang terpenting adalah pemohon dapat meyakinkan Mahkamah Konstitusi tentang alasan-alasan permohonan yang lebih spesifik.
“Misalnya, pemohon bisa meyakinkan kepada Mahkamah bahwa dalam proses penetapan hasil Pilkada yang dilakukan oleh termohon (KPUD) ada kesalaha atau kelalaian termasuk ada peristiwa pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),” imbuhnya.
BACA JUGA:Walkot Terpilih Farhan Upayakan Tak Akan Ada Oposisi, Emang Bisa?
Paslon Lain Memilih Mundur
Dalam gugatan tersebut, hanya paslon nomor urut 3 yang mengambil langkah hukum ini. Sementara, pasangan calon lainnya, diantaranya nomor urut 1, 4, dan 5 memilih tidak mengajukan gugatan ke MK.
Alasan Paslon nomor urut 1, tidak mengambil langkah hukum, yakni sulitnya membuktikan pelanggaran serta terbatasnya sumber daya. Sedangkan Paslon nomor urut 4, Edy-Unjang memilih menyerahkan persoalan tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Sementara pasangan Sundaya-Asep Ilyas mengaku kesulitan dalam mengumpulkan saksi untuk mendukung gugatan.