Diduga Terlibat Praktik Haji Ilegal, 2 WNI Asal KBB dan Tasikmalaya Ditangkap di Arab Saudi

Jemaah haji asal Bandung Barat. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
Jemaah haji asal Bandung Barat. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

JABAR EKSPRES  – Kementerian Agama (Kemenag) dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat (KBB) tengah melakukan investigasi terkait dua penangkapan warga negara Indonesia (WNI).

Dua WNI asal Bandung Barat, dan Tasikmalaya itu dilaporkan ditangkap oleh otoritas Arab Saudi karena diduga terlibat penyelenggaraan haji ilegal.

Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Bandung Barat, Enjah Sugiarto mengaku terus melakukan komunikasi dengan berbagai pihak guna menggali informasi secara komprehensif soal dugaan praktik penyelenggaraan haji ilegal tersebut.

Baca Juga:Usai Persib Kontra Persita, Lalin Pasteur Diprediksi Padat Malam IniPengawasan Lemah, Privatisasi Air oleh Industri di Bandung-Sumedang Harus Segera Ditindak!

“”Betul kita sudah terima informasinya, saya masih tunggu informasi lengkap dari Kemenag Pusat dan Kanwil Jabar. Terutama terkait domisili WNI KBB. Sekarang 2 WNI yang ditahan sudah bisa bertemu dengan Perlindungan Jemaah KJRI Jeddah,” kata Enjah saat dikonfirmasi, Jumat (16/5/2025).

Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima, kedua WNI ditangkap telah bertemu petugas Perlindungan Jemaah KJRI Jeddah.

Berdasarkan hasil penelusuran awal, puluhan jemaah berangkat ke Tanah Suci menggunakan visa ziarah dan kartu haji Nusuk palsu. Meski begitu, para jemaah tersebut seluruhnya warga negara Malaysia.

“Total ada 23 jemaah yg menggunakan visa ziarah dan kartu nusuk ilegal semuanya adalah WN Malaysia. Adapun dua 2 WNI yang terlibat kemungkinan adalah mukimin di Saudi,” jelas dia.

Sementara itu, Disnakertrans Bandung Barat langsung melakukan koordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk memastikan domisili WNI yang ditangkap otoritas Arab Saudi. Apabila terbukti WNI tersebut adalah pekerja migran, maka bakal dilakukan langkah-langkah pendampingan.

“Kita sedang mencari informasi ke BP2MI, mestipun kasus ini secara langsung tidak termasuk dalam kategori penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia karena kegiatan haji bukan bentuk kerja,” jelas Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (P3TKT) Disnaker KBB, Dewi Andani saat dikonfirmasi.

“Tetapi karena salah seorangnya adalah warga KBB, setelah jelas identitasnya kami akan telusuri apakah yang bersangkutan adalah Pekerja Migran Indonesia yang prosedural atau bukan,” tandasnya.

0 Komentar