Warga Terdampak Jalur SUTET di Cipatat KBB Menanti Ganti Rugi PT PLN

Ilustrasi: Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET). Dok Pixabay
Ilustrasi: Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET). Dok Pixabay
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Handi (55), warga Kampung Babakan Bandung, Desa Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih harap-harap cemas menanti ganti rugi terdampak SUTET milik PT PLN Persero.

Pasalnya, keberadaan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang membentang di Desa Rajamandala Kulon dan Ciptaharja, Bandung Barat tersebut selain bermasalah terhadap lingkungan, juga memicu kesehatan warga.

Tidak sedikit warga di dua desa itu menginginkan wilayahnya terbebas dari SUTET sebab, imbas negatifnya berpengaruh terhadap kondisi kesehatan serta ekonomi masyarakat.

Baca Juga:Tingkatkan Ekonomi Keluarga, Perempuan Indonesia Raya Kabupaten Bogor Aktifkan UMKMAmorim Siap Buang 50 Persen Skuad Setan Merah?

Dia menjelaskan, saat mendirikan Sutet warga diberi kompensasi berdasarkan 3 kriteria. Nominalnya Rp25 ribu untuk rumah permanen, Rp22,500 untuk rumah semi permanen, dan Rp20 ribu untuk rumah panggung.

“Kompensasi itu hanya kami dapatkan satu kali saja. Kami mau jual rumah kan jadi turun harganya, turun nilai ekonominya,” bebernya.

“Masalah baru pun muncul saat SUTET sudah berdiri. PT PLN melarang pohon milik warga tumbuh tinggi padahal pohon itu berada di tanah kami sendiri,” tambahnya.

Selain bermasalah terhadap lingkungan, lanjut Handi, anak dan istrinya pun terserang penyakit paru-paru hingga penurunan berat badan.

0 Komentar