Info Bantuan KJP Plus Tahap 4 Mulai Cair ke Peserta Didik di DKI Jakarta

JABAR ESKPRES – Inilah informasi terbaru mengenai KJP Plus tahap 4 yang kabarnya mulai cair ke peserta didik di DKI Jakarta.

Kabar baik datang bagi siswa-siswi di wilayah DKI Jakarta! Bantuan pendidikan KJP Plus Tahap 4 telah mulai disalurkan pada 6 Desember 2024.

Bantuan ini diberikan untuk mendukung kebutuhan pendidikan para peserta didik yang memenuhi kriteria.

Program KJP Plus Tahap 4 ini mencakup pencairan bantuan untuk dua bulan sekaligus, yaitu November dan Desember 2024.

Total penerima manfaat bantuan ini mencapai 523.622 pelajar dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA/SMK di Provinsi DKI Jakarta.

BACA JUGA: KJP Plus Tahap 2 Cair! Ini Syarat Penerima untuk Anak Sekolah DKI Jakarta

KJP Plus (Kartu Jakarta Pintar Plus) adalah program bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

Dana bantuan ini diberikan dalam bentuk tunai dan non-tunai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan, seperti:

– Ongkos transportasi dan uang saku.

– Seragam, sepatu, dan tas sekolah.

– Kebutuhan lainnya yang mendukung proses belajar.

Selain itu, peserta program KJP Plus juga mendapatkan tambahan dana rutin dan berkala setiap bulannya sesuai jenjang pendidikan mereka.

Syarat Penerima KJP Plus Tahap 4

Agar terdaftar sebagai penerima manfaat KJP Plus, peserta didik harus memenuhi kriteria berikut:

1. Siswa DKI Jakarta berusia antara 6 hingga 21 tahun.

2. Terdaftar dan aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

3. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS daerah, atau data lain yang telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.

4. Warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau dokumen resmi lainnya.

BACA JUGA: Login cekbansos.kemensos.go.id, Ada Bantuan Pangan Non Tunai BPNT 2024 Cair Rp400 Ribu

Untuk mengajukan KJP Plus, siswa atau orang tua/wali siswa perlu menyiapkan dokumen pendukung sebagai berikut:

Dokumen yang Harus Disiapkan

1. Formulir kelengkapan data (dapat diunduh di website kjp.jakarta.go.id).

2. Surat permohonan KJP Plus.

3. Surat pernyataan ketaatan penggunaan KJP Plus.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan