KJP Plus Tahap 2 Cair! Ini Syarat Penerima untuk Anak Sekolah DKI Jakarta

Bantuan KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Cair, Ini Besaran Dana Bansos yang Akan Diterima
Bantuan KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Cair, Ini Besaran Dana Bansos yang Akan Diterima
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kabar baik untuk para anak sekolah yang tinggal di wilayah DKI Jakarta, sebab bantuan pendidikan KJP Plus tahap 2 dikabarkan sudah cair.

Di bulan ini, KPJ Plus tahap 2 cair dua bulan sekaligus, untuk pencairan bulan November dan Desember 2024.

Berdasarkan informasi yang beredar, bantuan KJP Plus tahap 2 ini sudah cair sejak 6 Desember 2024, yang akan diberikan kepada 523.622 pelajar di DKI Jakarta.

Baca Juga:Kode Redeem FC Mobile Bulan Desember 2024 Terbaru, Klaim dan Dapatkan Hadiah SpesialLogin cekbansos.kemensos.go.id, Ada Bantuan Pangan Non Tunai BPNT 2024 Cair Rp400 Ribu

Penerima yang berhak menerima bantuan pendidikan ini mulai dari siswa sekolah SD, SMP, hingga SMA/SMK.

Bagi Anda yang ingin mendapatkan bantuan pendidikan KJP Plus, berikut ini syarat yang harus dipenuhi.

Syarat Siswa Penerima KJP Plus

1. Peserta didik dengan usia 6 hingga 21 tahun.

2. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

3. Terdaftar dalam DTKS, DTKS daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

4. Merupakan warga DKI Jakarta berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Selain persyaratan bagi siswa, Anda juga harus mempersiapkan persyaratan dokumen pendukung untuk terdaftar sebagai penerima bantuan KJP Plus.

Baca Juga:20+ Kumpulan LINK Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia 9 Desember 2024Cara Mudah Dapat Uang Cair ke E-Wallet Rp400.000 Tanpa Lama

Syarat Dokumen Penerima KJP Plus

1. Form kelengkapan Data yang tersedia di website kjp.jakarta.go.id.

2. Surat Permohonan KJP Plus yang tersedia di website tersebut.

3. Surat pernyataan ketaatan pengguna KJP Plus

4. Fotocopy KTP

5. Fotocopy Kartu Keluarga

6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah yang bermaterai

7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus.

8. Daftar calon penerima KJP Plus ditanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan.

Pemerintah memberikan dana bantuan pendidikan melalui KJP Plus ini dalam bentuk tuani dan non tunai, yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan, mencakup ongkos dan uang saku, serta kelengkapan sekolah seperti seragam, sepatu, dan tas sekolah.

0 Komentar