Biaya Perpanjangan SIM Disebut Memberatkan Masyarakat, Usulan SIM Seumur Hidup Muncul

Biaya Perpanjangan SIM Disebut Memberatkan Masyarakat, Usulan SIM Seumur Hidup Muncul
Biaya Perpanjangan SIM Disebut Memberatkan Masyarakat, Usulan SIM Seumur Hidup Muncul
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mengkritik biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dinilai memberatkan masyarakat.

“SIM dan STNK itu kecil bentuknya, tapi biayanya sangat besar. Ini memberatkan masyarakat. Sebaiknya, perpanjangan cukup sekali saja seperti KTP yang berlaku seumur hidup,” tegas Sudding saat rapat dengan Korlantas Polri.

Sudding juga mengusulkan sistem sanksi bagi pemegang SIM yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga:Aplikasi Penghasil Uang Tercepat, Modal Klik Dapat Rp300.000Honda Bakal Rilis BeAT Edisi One Piece di Indonesia, Desainnya Menggoda Banget

Daripada memperpanjang SIM berkala, ia menyarankan agar SIM diberi tanda setiap kali pelanggaran terjadi.

Jika seorang pengemudi melanggar sebanyak tiga kali, SIM bisa langsung dicabut.

“Cukup diberi tanda atau dilubangi setiap ada pelanggaran. Kalau sudah tiga kali, SIM bisa dicabut permanen,” tambahnya.

Saat ini, SIM memiliki masa berlaku lima tahun. Jika masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang tepat waktu, pemilik harus membuat SIM baru dari awal, termasuk mengikuti tes ulang.

Biaya perpanjangan ini menjadi perhatian karena dianggap memberatkan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Dengan usulan SIM seumur hidup, diharapkan beban biaya dapat berkurang dan prosedur menjadi lebih sederhana.

0 Komentar