JABAR EKSPRES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang 31 tas mewah milik terpidana kasus korupsi, Rafael Alun Trisambodo. Hal itu dilakukan dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada 10 Desember 2024 mendatang. Tas-tas mewah tersebut termasuk merek-merek ternama seperti Hermes, Yves Saint Laurent, hingga Dior.
KPK memastikan bahwa 31 tas yang dirampas terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini adalah barang asli. Sebelum dilakukan pelelangan, tas-tas tersebut telah melalui proses pengecekan keaslian oleh para ahli yang bekerja sama dengan KPK.
BACA JUGA: Saksi Haru Dhani Menolak Tanda Tangani Hasil Rekap KPU Kota Bandung
“Semua barang kami cek terlebih dahulu, kami pastikan keasliannya. Kami bekerja sama dengan ahli untuk melakukan autentikasi terhadap barang-barang ini,” ujar Jaksa Eksekusi KPK, Syarkiyah, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Jakarta, pada Kamis, dikutip dari PMJNews (5/12/2024).
“Yang dinyatakan asli itulah yang akan kami lelang. Sementara barang yang tidak terverifikasi asli atau palsu, sudah kami musnahkan,” lanjutnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, KPK akan melelang berbagai barang rampasan yang berasal dari penanganan sejumlah kasus korupsi, termasuk barang-barang yang terkait dengan Rafael Alun. Salah satu barang paling mencolok yang dipamerkan adalah tas Hermes warna abu-abu senilai Rp 241 juta. Tas-tas mewah ini merupakan bagian dari barang bukti dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Rafael Alun Trisambodo.
Pelelangan ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk memanfaatkan barang rampasan sebagai salah satu langkah pemberantasan korupsi dan transparansi dalam penggunaan aset yang terkait dengan tindak pidana korupsi.