JABAR EKSPRES – Sebuah link petisi yang mendesak Miftah Maulana Habiburrahman, atau lebih dikenal sebagai Gus Miftah, untuk mundur dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama viral di media sosial.
Petisi yang dimulai oleh Dika Prakasa tersebut mencuat usai video kontroversial Gus Miftah mengolok-olok seorang penjual es teh dalam sebuah acara pengajian di Semarang, Jawa Tengah, tersebar luas.
Dalam video yang beredar, Gus Miftah tampak bercanda dengan menyinggung penjual es teh dengan kalimat, “Yo kono didol, goblok”, yang berarti “Ya sana dijual, goblok” dalam bahasa Indonesia.
Baca Juga:Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, Total Ada 27 Hari LiburRekomendasi Aplikasi Investasi Reksadana Saham Minim Risiko yang Aman untuk Pemula
Perkataan tersebut memicu tawa dari hadirin, tetapi dianggap tidak pantas oleh banyak pihak.
Hal ini memicu kritik tajam di berbagai platform, dan petisi tersebut meminta Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan kembali jabatan yang diberikan kepada pendakwah berusia 43 tahun itu.
Petisi yang diunggah di platform Change.org mengingatkan bahwa Presiden Prabowo pernah menyatakan pentingnya menghormati masyarakat kecil, termasuk pedagang dan pekerja informal.
Namun, sikap Gus Miftah dalam insiden tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip tersebut.
Selain insiden penjual es teh, petisi juga menyoroti beberapa kontroversi lainnya yang melibatkan Gus Miftah, termasuk perlakuannya terhadap sang istri yang sebelumnya menjadi sorotan publik.
Penulis petisi menegaskan bahwa tindakan tersebut mencerminkan karakter Gus Miftah yang dianggap tidak sejalan dengan nilai-nilai kepemimpinan Presiden Prabowo.
Hingga Rabu, 4 Desember 2024 pukul 09.45 WIB, petisi tersebut telah mengumpulkan 601 tanda tangan dari target 1.000.
Baca Juga:Info Terbaru Jadwal Pencairan Bansos KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4 Bulan Desember 2024Klaim Saldo DANA Gratis Rp50.000 Cair Tanpa KTP, Cukup Isi Survei Resmi Berikut ini!
Sebagai Utusan Khusus Presiden, Gus Miftah menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp18,6 juta per bulan, yang setara dengan jabatan menteri sesuai Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024.
Gaji tersebut terdiri dari gaji pokok Rp5,04 juta dan tunjangan Rp13,6 juta. Selain itu, ia juga mendapatkan fasilitas lain yang mendukung tugasnya.
Gus Miftah dilantik pada 22 Oktober 2024 bersama Raffi Ahmad, yang ditunjuk sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
