Pengamat Nilai Kebijakan Pemerintah Belum Maksimal, Kesehatan Pengemudi Truk Perlu Jadi Perhatian

Ilustrasi: Truk pengangkut sampah dari bandung raya menuju TPA Sarimukti. (Dok. Jabar Ekspres)
Ilustrasi: Truk pengangkut sampah dari bandung raya menuju TPA Sarimukti. (Dok. Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pengamat Transportasi Publik meminta pemerintah dapat memberikan perhatian kepada para pengemudi truk, dengan adaya jaminan kesehatan.

Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Sudtijowarno mengatakan, jaminan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dinilai dapat diberikan kepada pengemudi truk dalam upaya perhatian pemerintah.

“Tanpa pengemudi truk yang sehat, jangan diharapkan angkutan logistik kita juga sehat. Pengemudi truk adalah ujung tombak penyelenggaraan angkutan logistik yang sehat,” katanya kepada Jabar Ekspres melalui seluler, Selasa (3/12).

Baca Juga:Umi Wahyuni Tegaskan Masih Ketua KPU Jabar: Saya Belum Terima Keputusan Secara ResmiJelang Persib vs Zhejiang FC, Polresta Bandung Perketat Keamanan

Menurutnya, sebagian besar kecelakaan moda jalan raya disebabkan oleh faktor manusia, kemudian diikuti oleh faktor sarana dan faktor prasarana.

Melihat hal tersebut, kelelahan kerja (fatigue) adalah faktor manusia yang paling berkontribusi, dalam menyebabkan kecelakaan moda jalan raya.

“Kemudian diikuti oleh faktor manusia lainnya, seperti kurangnya pengetahuan tentang teknik mengemudi yang benar, maupun kurangnya pengetahuan tentang karakteristik medan yang dilalui,” ujarnya.

Diketahui, fatigue merupakan proses menurunnya efisiensi dan ketahanan tubuh untuk melanjutkan kegiatan yang harus dilakukan.

Oleh sebab itu, mengemudi merupakan pekerjaan yang berisiko besar mengalami fatigue, karena memerlukan konsentrasi tinggi dan membutuhkan perpaduan yang tepat juga cepat antara otak, tangan, kaki serta mata.

“Beban kerja dan durasi mengemudi juga perlu diperhatikan. Soalnya durasi tidur bagi orang dewasa yang normal adalah 6 sampai 8 jam per hari di malam hari,” ucap Djoko.

Menurutnya, setiap tubuh manusia memiliki irama kehidupan yang merupakan proses internal di dalam tubuh, untuk mengatur waktu bangun-tidur selama 24 jam. Proses ini biasa disebut dengan irama sirkadian atau jam biologis seseorang.

Baca Juga:Biang Kerok Banjir di Kota BandungDirektur Deep Indonesia Apresiasi Kinerja DKPP Usai Copot Ummi Wahyuni dari Posisi Ketua KPU Jabar

“Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hanya mengatur mengenai waktu kerja pengemudi untuk pengemudi kendaraan bermotor umum,” bebernya.

Djoko menjelaskan, dalam Pasal 90 diseburkan, setiap perusahaan angkutan umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian pengemudi kendaraan bermotor umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

0 Komentar