KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Kota Bogor 2024 Besok

JABAR EKSPRES – Hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024 di enam kecamatan se-kota Bogor saat ini telah rampung dan selanjutnya KPU Kota Bogor bakal melakukan rekapitulasi tingkat kota pada Selasa, 3 Desember 2024.

Proses rapat pleno tingkat kota dijadwalkan KPU Kota Bogor berlangsung di Padjadjaran Suite Hotel, BNR, Kecamatan Bogor Selatan mulai dari pagi hari pukul pukul 09:00 WIB.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Kota Bogor, Dian Askhabul Yamin. Ia menyebut, keputusan itu diambil setelah 6 Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK telah menyerahkan berkas hasil rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada 2024 ke KPU Kota Bogor.

BACA JUGA: Meski Diberhentikan dari Ketua, Ummi Wahyuni Masih Menjadi Komisioner KPU Jabar

“Benar, untuk pleno tingkat kota akan dilaksanakan 3 Desember jam 9 pagi di Padjadjaran Suite BNR,” kata Dian pada Senin, 2 Desember 2024.

Ia menjelaskan, bahwa dalam rapat pleno nanti, agendanya akan membacakan hasil pleno di tingkat kecamatan, dan setelah itu akan ditetapkan serta dibacakan hasil pleno di tingkat kota.

“Pembacaan hasil pleno ini berupa perolehan suara pasangan calon walikota dan wakil walikota, serta gubernur wakil gubernur tingkat Kota Bogor,” terangnya.

BACA JUGA: Begini Kronologi Pria Berprofesi Polisi Tega Bunuh Ibu Kandung di Cileungsi Bogor

Dian juga menuturkan, selain pembacaan hasil pleno kecamatan, dalam forum besok juga mempersilahkan tim pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Bogor untuk mengajukan keberatan terhadap hasil pleno.

Kebijakan tersebut sebagai peluang bagi tim pasangan calon untuk membuktikan, bila menemukan pelanggaran atau kesalahan dalam perhitungan suara.

“Jadi masih memungkinkan (mengajukan keberatan) dan secara prinsip seperti itu,” tegas Dian.

BACA JUGA: Hery Antasari Bangga, Kota Bogor Hadirkan Kampung Bojong di Lomba P2WKSS Jabar

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Bogor, Salman Alfarisi menegaskan, bahwa dalam rapat pleno nanti pihaknya akan bertugas untuk memastikan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilwakot dan Pilgub dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami juga akan mengawasi proses pencocokan data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan  suara Pilwakot dan Pilgub dengan data hasil pengawasan di tingkat Kecamatan,” ucap dia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan