JABAR EKSPRES – Apakah bantuan KJP Plus cair hari ini Senin, 2 Desember 2024? Cek syarat dan nama penerima di link resmi ini.
Kabar baik untuk para pelajar di DKI Jakarta, sebab program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kembali cair di bulan Desember ini.
Program bantuan sosial ini bertujuan mendukung kebutuhan pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu, mulai dari SD hingga SMA/SMK.
Baca Juga:Cara Pinjam Saldo Dana Rp 100 Ribu dengan Mudah dan Langsung Cair Tanpa KTPBantuan KLJ Tahap 4 Cair Hari Ini? Cek Lokasi dan Cara Cairkan Bansos 2024
Sebelum mencairkan dana bantuan KJP Plus 2024, simak syarat penerima, cara cek penerima, dan penggunaan bantuan berikut ini.
KJP Plus adalah program bantuan dana pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta. Bantuan ini dirancang untuk membantu siswa memenuhi kebutuhan belajar, seperti buku pelajaran, seragam sekolah, peralatan tulis, dan fasilitas tambahan seperti transportasi umum gratis (JakLingko).
Program ini memastikan semua siswa DKI Jakarta memiliki akses pendidikan yang lebih baik dan merata.
Syarat Penerima KJP Plus 2024
Agar dapat menerima manfaat KJP Plus, siswa dan keluarganya harus memenuhi kriteria berikut:
1. Terdaftar sebagai penduduk DKI Jakarta dan memiliki Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta.
2. Masih berstatus pelajar aktif di jenjang SD, SMP, SMA/SMK, atau pendidikan sederajat.
3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Dinas Sosial.
Baca Juga:10 Game Penghasil Uang Terbukti Membayar, Resmi di Google Play StoreCatat! Lokasi Pencairan Bansos KLJ Tahap 4 Bulan Desember 2024
4. Mengajukan permohonan melalui sekolah, yang akan memverifikasi data sebelum diajukan ke Dinas Pendidikan.
5. Tidak menerima bantuan pendidikan lain yang serupa dari instansi pemerintah.
1. Akses situs resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta di https://kjp.jakarta.go.id.
2. Klik menu Cek Status Penerima KJP.
3. Masukkan identitas orang tua atau wali penerima, pilih tahun 2024, dan tahap yang ingin dicek.
4. Tekan tombol Cari untuk melihat status.
Untuk memastikan Anda terdaftar sebagai penerima bantuan KJP Plus, silakan cek data di DTKS melalui Dinas Sosial atau kunjungi kantor kelurahan untuk verifikasi.