JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI lakukan kajian awal terkait 130 laporan dan informasi awal mengenai dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi selama masa tenang dan pemungutan suara Pilkada 2024.
Terdapat 130 laporan dan informasi awal tersebut merupakan data yang dikumpulkan Bawaslu hingga hari Rabu (27/11) pukul 16.00 WIB.
Bagja juga menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Baca Juga:Ketua Tim Pemenangan BEDAS Sebut Dadang-Ali Siap Kembali Mengabdi Pimpin Kabupaten BandungSudarsono-Supriana Unggul Pilkada Banjar 2024 Versi Hitung Cepat Tim Masagi
Puadi menyebutkan sebanyak 71 dugaan pembagian uang dan 50 dugaan potensi pembagian uang terjadi pada masa tenang. Selain itu, sebanyak depalan dugaan pembagian uang dan satu dugaan potensi pembagian uang terjadi pada tahapan pemungutan suara.
