JABAR EKSPRES – Pemilih pemula wajib tahu, inilah tata cara mencoblos di Tempat Pemungutan Suaran (TPS) Pilkada 2024.
Pilkada 2024 akan berlangsung serentak pada Rabu, 27 November 2024, di seluruh Indonesia.
Pemilih mudah menjadi sorotan dalam menyelenggarakan Pilkada 2024, karena jumlahnya yang mendominasi dan amat memengaruhi pesta politik ini.
Tercatat dalam Komisi Pemilih Umum (KPU) bahwa sekitar 200 juta pemilih dalam Pilkada serentak 2024, merupakan pemilih muda dari generasi milenial dan generasi Z.
Baca Juga:Sambil Nunggu Macet, Mainkan Game Penghasil Uang Bisa Dapat Saldo E-walletLangsung Print! Download PDF KPPS 1 sampai 7 untuk TPS Pilkada 2024 di Link ini
Oleh sebab itu, bagi pemilih pemula, pengalaman pertama di Tempat Pemungutan Suara (TPS) bisa jadi mendebarkan.
Agar tidak bingung atau salah langkah, berikut panduan lengkap tata cara mencoblos yang perlu Anda ketahui.
Tata Cara Mencoblos di TPS Pilkada 2024
1. Persiapan Sebelum ke TPS
Pastikan Anda mengetahui lokasi TPS Anda. Kemudian, siapkan undangan memilih (formulir C-Pemberitahuan KPU) dan e-KTP sebagai dokumen wajib.
Cek waktu pencoblosan yaitu TPS buka pukul 07.00 hingga 12.00 waktu setempat.
2. Registrasi dan Verifikasi Identitas
Tunjukkan undangan dan e-KTP kepada petugas KPPS. Lalu, petugas akan mencocokkan identitas Anda dengan daftar pemilih, selanjutnya isi daftar hadir sebagai bukti kehadiran.
3. Proses Pencoblosan di TPS
Menerima Surat Suara
Pemilih akan menerima surat suara sesuai tingkat pemilihan:
Merah marun: Gubernur dan Wakil Gubernur.
Biru muda: Bupati dan Wakil Bupati.
Hijau tosca: Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pastikan surat suara tidak rusak, ada tanda tangan Ketua KPPS, dan belum tercoblos.
Periksa kondisi surat suara sebelum mencoblos. Jika rusak, minta penggantian kepada petugas.
Di bilik suara, gunakan paku yang tersedia, lalu coblos sekali pada kolom nomor urut, foto, atau nama pasangan calon, dan jangan mencoblos lebih dari satu kolom.
Baca Juga:Jangan Sampai Lakukan Ini! Inilah Aturan Pilkada 2024 yang Boleh Dilakukan dan Tidak Boleh DilakukanLINK Download PDF KPPS 1 Sampai 7 untuk TPS Pilkada 2024, Mulai dari Pendaftaran hingga Celup Tinta
Setelah mencoblos, lipat kembali surat suara sesuai petunjuk dan masukkan ke kotak suara, kemudian yang terakhir jangan lupa mncelupkan jari ke tinta sebagai tanda telah mencoblos.
