KPU Kota Bogor Musnahkan 73 Surat Suara Rusak, untuk Pilgub Paling Banyak

Perwakilan KPU Kota Bogor, Bawaslu dan Sekda Kota Bogor melakukan pemusnahan Surat Suara rusak, Selasa (26/11). (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
Perwakilan KPU Kota Bogor, Bawaslu dan Sekda Kota Bogor melakukan pemusnahan Surat Suara rusak, Selasa (26/11). (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Rabu, 27 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menggelar pemusnahan surat suara yang dinyatakan rusak.

Proses pemusnahan yang dilakukan dengan cara dibakar tersebut berlangsung di halaman kantor KPU Kota Bogor dengan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Bogor, Syarifah Sofiah, serta perwakilan dari KPU Kota Bogor, Bawaslu Kota Bogor, dan institusi TNI-Polri pada Selasa (26/11/2024).

Tindakan pemusnahan surat suara ini merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1519 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan.

Baca Juga:Disdukcapil Kota Bogor Kejar Target Perekaman KTP Sampai PencoblosanKrisis Lini tengah, Real Madrid Buru Gelandang Sociedad

Tujuan dari pemusnahan ini adalah untuk mencegah terjadinya isu negatif dan memastikan bahwa tidak ada surat suara yang salah digunakan dalam proses pemilihan.

“Untuk menghindari isu negatif dan memastikan tidak ada surat suara yang salah digunakan,” kata Habibi -sapaanya- kepada awak media usai pemusnahan.

“Pada penyelenggaraan Pilkada kali ini juga dilakukan berbagai upaya inklusif, seperti menyediakan alat bantu bagi pemilih disabilitas di TPS,” ucap Habibi.

“Jadi ada alat bantu seperti braille untuk tuna netra telah disiapkan agar seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, dapat berpartisipasi dalam Pilkada dengan lancar,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekda Kota Bogor, Syarifah Sofiah, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor juga mempersiapkan seluruh infrastruktur dan petugas untuk memastikan kelancaran Pilkada.

0 Komentar