Dugaan Pelanggaran Kampanye Atang Trisnanto Tak Terbukti, Ini Penjelasan Bawaslu Kota Bogor!

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian. (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian. (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
0 Komentar

Namun, Sentra Gakkumdu tetap merekomendasikan Bawaslu untuk memberikan teguran kepada paslon atau tim kampanyenya.

Hal ini bertujuan agar seluruh relawan dan simpatisan paslon diimbau tidak melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan persepsi publik sebagai kampanye di tempat ibadah, fasilitas pendidikan, atau lokasi terlarang lainnya.

“Rekomendasi pertama adalah tidak melanjutkan kasus ini karena tidak memenuhi unsur kampanye dan pidana. Namun, rekomendasi kedua adalah meminta Bawaslu memberikan teguran kepada paslon agar tidak melakukan tindakan serupa yang mendekati kampanye di tempat yang dilarang,” tukas Anto. (YUD)

0 Komentar