JABAR EKSPRES – Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah melakukan survei standar Kebutuhan Hidup Layak atau KHL jelang penetapan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2025.
Hal ini dilakukan menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang 21 norma hukum dalam UU Cipta Kerja yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, termasuk soal upah minimum.
Menurutnya, survei KHL oleh Dewan Pengupahan KBB dilaksanakan tanggal 19 september 2024. Lokasi survei ini dilaksanakan di tiga pasar yakni Pasar Panorama Lembang, Pasar Batujajar, dan Pasar Padalarang. Dengan hasil rincian Rp.4.380.802,11 di Pasar Lembang, Pasar Batujajar Rp.4.481.611,32, dan Pasar Padalarang Rp.4.544.660.
Baca Juga:IJTI Pusat Tegaskan Tindak Oknum Wartawan PemerasSukses Implementasikan Gerakan Pangan Murah, Pemkab Bogor Raih Penghargaan Tingkat Jawa Barat 2024
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Salah satu poin di dalam putusan perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 tersebut adalah perihal upah.
