Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk yang Masih Bekerja

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk yang Masih Bekerja
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk yang Masih Bekerja
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih bekerja kini dapat mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dengan cara yang cukup mudah.

Program JHT dirancang untuk memberikan perlindungan finansial bagi pekerja saat memasuki masa pensiun.

Menurut aturan BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang sudah terdaftar minimal 10 tahun berhak mengajukan klaim manfaat sebagian sebesar 10% dari saldo yang dimiliki.

Baca Juga:Klaim Saldo DANA Gratis hingga Rp400.000 Cek DisiniLink Streaming Indonesia vs Jepang Legal Full HD

Berikut adalah panduan lengkap syarat dan cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Syarat untuk Mencairkan Saldo 10%

Untuk mencairkan saldo 10% dari JHT, peserta wajib menyiapkan dokumen berikut:

1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

2. E-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik)

3. Kartu Keluarga (KK)

4. Buku Tabungan

5. Surat Keterangan Masih Aktif Bekerja dari perusahaan

6. NPWP (jika ada)

Semua dokumen harus difotokopi dan peserta wajib membawa dokumen asli saat pengajuan untuk verifikasi.

Proses Pencairan Saldo JHT 10%

Terdapat dua metode pencairan saldo JHT, yaitu secara offline dengan datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, atau online melalui situs Lapak Asik.

1. Cara Offline (Datang ke Kantor Cabang)

Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa semua dokumen persyaratan.

Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mencairkan manfaat JHT 10%.

Isi formulir pengajuan klaim JHT yang diberikan petugas.

Setelah data formulir diisi lengkap, petugas akan memverifikasi dokumen Anda.

Peserta akan mendapatkan nomor antrean untuk sesi wawancara atau tanya jawab.

Jika semua proses selesai, saldo JHT akan dikirim langsung ke rekening bank yang terdaftar.

Baca Juga:Deretan Aplikasi Penghasil Uang Bagi Pelajar Cair hingga Rp165.000Apakah Bansos PBI JK 2024 Bisa Dicairkan Jadi Uang Tunai?

2. Cara Online (Melalui Lapak Asik)

Buka situs Lapak Asik melalui tautan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Masukkan data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS.

Unggah dokumen persyaratan dalam format JPG, JPEG, PNG, atau PDF.

Pastikan semua data benar dan lengkap, lalu klik Simpan.

Sistem secara otomatis akan memverifikasi kelayakan klaim Anda.

Cek email untuk mendapatkan jadwal wawancara dengan BPJS Ketenagakerjaan.

0 Komentar