Cara Cek Status Penerima Bansos PBI JK 2024, Cukup Pakai NIK KTP

UMK Jawa Barat 2025 Naik 6,5%, Harapan Baru untuk Para Pekerja!
UMK Jawa Barat 2025 Naik 6,5%, Harapan Baru untuk Para Pekerja!
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Program bantuan sosial (bansos) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan akses layanan kesehatan gratis kepada masyarakat kurang mampu.

Saat ini, iuran untuk peserta PBI JK adalah sebesar Rp42.000 per orang per bulan, yang dibayarkan langsung oleh Pemerintah Pusat.

Penerima bantuan ini dapat mengakses fasilitas kesehatan seperti rumah sakit atau puskesmas secara gratis, namun bantuan ini tidak dapat di cairkan dalam bentuk uang.

Baca Juga:Cara Cepat Dapat Uang Rp 500 Ribu dari TikTokPria di Bandung Dikeroyok hingga Tewas Disaksikan Anak dan Istri

Jadi, manfaatnya hanya bisa di gunakan untuk kebutuhan layanan kesehatan saja.

Pemerintah secara berkala memperbarui data penerima PBI JK setiap enam bulan, sesuai hasil verifikasi yang di lakukan oleh Kementerian Sosial.

Cara Cek Penerima Bansos PBI JK 2024

Anda dapat mengecek status kepesertaan PBI JK dengan mudah melalui beberapa metode berikut:

1. Cek Status PBI JK Melalui WhatsApp

BPJS Kesehatan menyediakan layanan informasi melalui WhatsApp yang dapat di akses dengan langkah-langkah berikut:

  • Kirim pesan ke nomor WhatsApp BPJS Kesehatan (Chika) di 0811-8750-400.
  • Setelah menerima balasan, pilih menu “informasi” dan kemudian pilih opsi “Cek Status Peserta”.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor BPJS Kesehatan Anda (misalnya, 3204111004XXXXXX atau 0001641XXXXXX).
  • Masukkan Tanggal Lahir Anda dengan format TahunBulanTanggal (contoh: 199501XX).
  • Anda akan menerima informasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima PBI JK atau tidak.

2. Cek Status PBI JK Melalui Website

Anda juga dapat mengecek status penerima PBI JK melalui situs web Kementerian Sosial dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka situs web https://cekbansos.kemensos.go.id.
  • Isi informasi wilayah sesuai tempat tinggal Anda, termasuk provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
  • Masukkan nama lengkap Anda sesuai dengan data di KTP.
  • Lengkapi kode captcha yang di tampilkan di layar.
  • Klik tombol “Cari Data” untuk menampilkan informasi penerima manfaat.
  • Lihat kolom PBI JK untuk mengetahui status kepesertaan Anda.
0 Komentar