Selebgram Asal Kabupaten Bandung Diamankan Gegara Promosikan Judol, Masalah Ekonomi Jadi Alasan

Selebgram DFA saat digiring oleh petugas Polresta bandung di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (11/11). Foto Agi
Selebgram DFA saat digiring oleh petugas Polresta bandung di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (11/11). Foto Agi
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung berhasil mengamankan seorang selebgram wanita berinisial DFA (25) yang melakukan promosi situs Judi Online di Instagram pribadinya.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan jika penangkapan kasus judi online ini menindaklanjuti Asta Citra program dari Bapak Presiden Republik Indonesia diantaranya adalah memberantas judi online, penyelundupan, serta tindak pidana korupsi dan narkoba.

“Dan saat ini kita sudah mengungkap kasus yang kelima dimana tersangka melakukan endorse mempromosikan situs judi online,” ujar Kusworo saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (11/11).

Baca Juga:KPU Siapkan 7 Panelis Jelang Debat Perdana Pilkada JabarAset Masjid Agung dan Alun-Alun Ternyata Bukan Milik Pemkot Banjar, Lantas Punya Siapa?

Kusworo menjelaskan, Selebgram yang merupakan warga Kabupaten Bandung ini sudah dua bulan melakukan promosi dengan pendapatan Rp1,5 juta per dua minggu.

“Yang bersangkutan mendapatkan pendapatan Rp1,5 juta per 2 minggu dari situs Indo Sultan dan Kyoto,” jelasnya.

Kusworo menambahkan, cara tersangka melakukan promosi yakni dengan memposting di story instagram pribadinya.

Sehingga masyarakat bisa dengan mudah melihat dan berinteraksi dengan situs judi online tersebut.

“Tersangka mempromosikan di instastory dan masyarakat yang melihat bisa ikut berinteraksi untuk memudahkan bertransaksi judi online,” tambahnya.

Menurut Kusworo, pelaku melakukan endorse promosi situs judi online tersebut lantaran tergiur oleh uang yang dihasilkan dan juga masalah ekonomi.

“Motifnya masalah ekonomi,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku yang juga ibu rumah tangga dan mempunyai anak usia 3 bulan ini dihukum sesuai ancaman hukuman perbuatannya.

Baca Juga:Real Madrid Krisis Bek Tengah, Sergio Ramos Solusi Tepat hingga Akhir MusimMobil Pick Up Milik Partai NasDem KBB Raib Digondol Maling

“Yang bersangkutan dikenakan undang-undang ITE tentang perjudian dan juga Pasal 303 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun pidana penjara dan denda 10 milyar rupiah,” pungkasnya.

0 Komentar