JABAR EKSPRES – Kasus buka blokir situs judi online, yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), masih menjadi perhatian publik.
Pasalnya, para pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat itu, dinilai telah menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan pribadi dan tindakan mereka dianggap merugikan publik.
Bagaimana tidak, aktivitas judi online dinilai telah memakan banyak korban. Selain masyarakat kalangan menengah ke bawah terjerat piutang akibat ketagihan judol, tak sedikit yang mengakhiri hidupnya karena mengalami kerugian besar.
Menyoroti hal tersebut, Pengurus KNPI Jawa Barat, Dicki Dirmania mengatakan, agar pihak kepolisian bisa mengusut tuntas kasus buka blokir situs judi online.
BACA JUGA:Tidak Lolos Tes, Adhi Kismanto Tetap Diberi Wewenang Mengelola Satelit Judol di Komdigi
“Telusuri pihak-pihak di Indonesia yang terlibat, sebab pengawas di Kementerian Komdigi saja yang harusnya memblokir atau mencegah aktivitas judi online, ternyata terlibat, mungkin saja ada pihak lain juga,” katanya kepada Jabar Ekspres, Jumat (8/11).
Dicki yang juga merupakan Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Cimanggung, Sumedang menerangkan, sejumlah uang yang diberkan sebagai suap oleh situs judi online kepada para tersangka, perlu ditelusuri digunakan untuk apa saja dananya.
“Mungkin digunakan untuk foya-foya, dibagi-bagikan atau tidak menutup kemungkinan digunakan oleh para tersangka untuk suap atau gratifikasi lain. Mungkin juga dipakai untuk pelanggaran atau terindikasi digunakan dananya untuk potensi kejahatan lain,” terangnya.
Menurut Dicki, penyalahgunaan jabatan di Kementerian Komdigi, yang bersedia membuka situs judi online bebas beraktivitas, termasuk tindakan gratifikasi karena ada sejumlah uang yang masuk.
BACA JUGA:Belasan Pegawai Komdigi Bekingi Judi Online, Budi Arie: Saya Fokus Urus Koperasi dan Rakyat
“Itu termasuk suap, walaupun tidak menggunakan uang negara, tapi secara aturan tidak dibolehkan. Aparat desa saja tidak boleh menerima suap atau gratifikasi ketika ada warga minta dipercepat bikin KTP misalkan. Apalagi seorang ASN di Kementerian Komdigi, masa menerima suap agar situs judol bisa beraktivitas, jelas judol itu merugikan,” bebernya.
Dicki meminta, agar pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, dapat menelusuri juga sejumlah uang yang telah diterima sebagai suap, telah digunakan dan dialirkan oleh para tersangka kemana serta untuk apa saja.