JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung memanggil pemimpin redaksi salah satu media, terkait adanya pemberitaan tiga Kepala Dinas (Kadis) yang diduga ikut kampanye kepada salah satu paslon.
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana menjelaskan jika dalam pemberitaan media tersebut ketiga kadis tersebut diduga mengkampanyekan salah satu paslon di dua Kecamatan yakni Bojongsoang dan Baleendah.
“Kita sudah melakukan penggalian informasi kepada pimpinan redaksi media yang dimaksud dan juga pendalaman kepada ketiga kepala dinas tersebut,” ujarnya saat ditemui di Soreang, Kamis (7/11).
BACA JUGA:Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 2 Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada Cimahi ke Bawaslu
Namun, Kahpiana mengungkap jika laporan awal yang masuk dari pemberi informasi yang klaim memiliki bukti, tidak menyertakan bukti yang dimaksud.
Sehingga proses penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu tidak dapat dilanjutkan karena waktu penelusuran sudah habis atau kedaluwarsa.
“Jadi pemberi informasi awal yang menyampaikan laporan memiliki bukti, tapi tidak mau memberikan bukti tersebut kepada kami sampai waktu penelusuran kami habis (kedaluwarsa),” katanya.
BACA JUGA:Terus Puncaki Klasemen, Hengky Tegaskan Tak Terlena Hasil Survei
Kahpiana juga sudah melakukan pemeriksaan kepada tiga kepala dinas tersebut. Namun dalam pemeriksaan tidak ditemukan adanya unsur kampanye dalam kegiatan tersebut.
Menurutnya, ketiga kadis tersebut hanya menjalankan tugas dari program Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
“Jadi sebelumnya memang ada penyelenggaraan deklarasi netralitas yang dilakukan oleh BKPSDM.
Sehingga hal tersebut kami tidak menjadikan temuan,” pungkasnya.