Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengimbau agar para pengusaha yang menjadi anggota KSO memedomani PMK ini. “Kami siap membantu memberikan pemahaman atas ketentuan dalam PMK 79/2024 tersebut,” tambah Dwi Astuti.
Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2024 tentang Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id.