Pemerintah Terbitkan Aturan Perlakuan Perpajakan Dalam Kerja Sama Operasi

Pemerintah Terbitkan Aturan Perlakuan Perpajakan Dalam Kerja Sama Operasi (Ilustrasi)
Pemerintah Terbitkan Aturan Perlakuan Perpajakan Dalam Kerja Sama Operasi (Ilustrasi)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79 Tahun 2024 tentang Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi. PMK Nomor 79 Tahun 2024 secara resmi diundangkan pada tanggal 18 Oktober 2024 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.

dan juga tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Kewajiban perpajakan atas KSO tersebut dilaksanakan oleh masing- masing Anggota KSO.

0 Komentar