3 Pelaku Penyelundupan Imigran Rohingya Ditangkap Polres Aceh Timur

Jajaran Polres Aceh Timur memperlihatkan barang bukti penyelundupan imigran etnis Rohingya di Mapolres Aceh Timur, Selasa (5/11). (Foto/ANTARA)
Jajaran Polres Aceh Timur memperlihatkan barang bukti penyelundupan imigran etnis Rohingya di Mapolres Aceh Timur, Selasa (5/11). (Foto/ANTARA)
0 Komentar

Adi Wahyu mengatakan ancaman hukumannya paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Penyidik terus berupaya mengungkap kasus ini karena tidak menutup kemungkinan ada pihak lain juga yang terlibat.

0 Komentar