“Terdapat uang sebesar RP3,5 miliar itu, menurut keterangan LR, diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” ucapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, MW disangkakan pasal 5 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1, huruf A untuk Pasal ke-18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi untuk Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
BACA JUGA:3 Hakim Terlibat Kasus Dugaan Suap Vonis Ronald Tannur, Kejagung Sita Uang Milirian Rupiah
Tersangka MW telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. MW menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan suap hakim vonis bebas Ronald Tannur.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim PN Surabaya, yakni ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi. Pasca operasi tangkap tangan (OTT) dan penyelidikan terhadap sejumlah bukti, Rabu (23/10).
Selain ketiga hakim tersebut, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahman (LR), sebagai tersangka selaku pemberi suap.
Kemudian, pada Jumat (25/10), Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka lainnya yakni mantan Kabadiklat Kumadil Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR). Sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam putusan tingkat kasasi terhadap Ronald Tannur.