Janji Tindak Hakim Agung jika Terbukti Telibat di Kasus Ronald Tannur, KY: Kami Tidak Bisa Proaktif

Anggota Komisi Yudisial Joko Sasmito menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Rabu (6/11/2024). (ANTARA)
Anggota Komisi Yudisial Joko Sasmito menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Rabu (6/11/2024). (ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Komisi Yudisial (KY) berjanji akan menindak hakim agung, jika terbukti terlibat dalam kasus suap atau gratifikasi di perkara Gregorius Ronald Tannur pada tingkat kasasi. Hal ini disampaikan anggota KY, Joko Sasmito di Jakarta, Rabu (6/11/2024).

“Kalau memang itu benar ada hubungan dengan hakim agung, kemudian ada pihak-pihak yang melaporkan ke KY, pasti akan kita tindak lanjuti,” kata Joko.

Saat ini, kata dia, KY menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung untuk mendalami dugaan keterlibatan hakim agung, dalam kasus suap atau gratifikasi pada perkara Ronald Tannur.

Baca Juga:Diincar Manchester United hingga Chelsea, Viktor Dibanderol Sporting 63 Juta PoundGunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi hingga 7 Kali Kamis Ini, PVMBG Imbau Masyarakat Waspadai Banjir Lahar

Menurutnya, KY tidak bisa menduga-duga benar atau tidaknya hakim agung terlibat dalam kasus rasuah itu. “Dari Kejaksaan sendiri kan belum bisa membuktikan. Memang benar itu ada tulisan (uang) dipersiapkan untuk majelis kasasi, tetapi kan belum tahu (faktanya),” kata dia.

Adapun dugaan keterlibatan hakim agung dalam perkara Ronald Tannur mencuat pasca pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR), ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur pada Jumat (25/10).

Namun, ZR yang merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA itu, belum menyerahkan uang suap kepada hakim agung MA yang menangani kasasi Ronald Tannur.

0 Komentar